KEDUDUKAN WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM: Perspefktif Historis dan Ushul Fiqh
Abstract
Hasil penelitian ini adalah: (1) Mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan tidak sah jika dilakukan tanpa wali. Namun demikian tidak ada keterangan yang tegas mengenai hak dan kedudukan wali dalam pernikahan dalam arti apakah seorang wali cukup hadir dalam pernikahan anak perempuannya, ataukah seorang wali mempunyai hak untuk mengizinkan atau membatalkan suatu pernikahan yang akan dilaksanakan. Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan dianggap sah meskipun tanpa adanya wali nikah. (2) Terkait dengan apakah hukum wajibnya wali dalam pernikahan bersama hak ijbar yang melekat padanya masih relevan dengan situasi kekinian? Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa 'illat hukum dari wajibnya kehadiran dan izin wali dalam pernikahan adalah untuk memelihara kemaslahatan anak gadis yang hendak menikah dan melindunginya dari kemudharatan akibat pernikahan tersebut (disebabkan karena anak gadis yang hendak menikah belum dewasa atau tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam memilih pasangan hidup), maka kehadiran wali adalah wajib selama 'illat hukum tersebut masih ada dalam suatu pernikahan. Sebaliknya, ketika 'illat hukum yang dimaksud sudah tidak ditemukan dalam suatu akad pernikahan, misalnya bagi pernikahan seorang perempuan yang telah dewasa, terdidik, dan mampu memilih yang baik dan buruk bagi hidupnya, maka dalam konteks ini kewajiban menghadirkan wali dan meminta persetujuannya tersebut tidak diperlukan lagi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Dimsyiqi, Muhammad, t.th, Kifayatu al-Akhyar fi Halli Gayat al-Ikhtisyar, jilid 2, Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Dimyati, Sayyid Bakri, t.th, I’anatu al-Thalibin, t.tp: Dar Ihya’ Kutub al-Arabiyah.
Al-Juza’iri, Abdurrahman, t.th, Al-Fiqh ’alȃ Madzȃhib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr, jilid 4.
al-Qarafi, Syihabuddin Abu al-Abbas, t.th, al-Furuq, juz 3, ed. Muhammad Rawas Qal’Ahji, Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris, 1403 H, Al-Umm, Beirut: Darul Fikr.
Al-Syirazi, Abi Ishaq Ibrahim al-Fairuzabadi t.th, al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, jilid 2, Semarang: Thoha Putra.
As-Shan’ani, Abdullah, t.th, Subul as-Salam, jilid 3, Jakarta: Maktabah Dahlan, t.th.
Basyir, 1996, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
El-Alami, Dawoud, 1996, Islamic Marriage and Divorce Laws of the Arab World, London: Kluwer Law International.
Jones, Gavin W., 1994, Marirage and Divorce in Islamic South-East Asia, Oxford: Oxford University Press.
Mahmood, Tahir, 1987, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis, New Delhi: Academic an Religion.
Mughniyah, M. Jawwad, 2004, Fiqh Lima Mazhab, terj. Afif Muhammad, Jakarta: Lentera.
Rangkuti, Ramlan Yusuf, 2009, Pembatasan Usia Kawin dan Persetujuan Calon Mempelai dalam Perspektif Hukum Islam, jurnal Asy-Syir’ah, vol.43, edisi khusus.
Rusyd, Ibnu, t.th, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, juz 2, Beirut: Dar al-Fikr.
DOI: https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v17i1.1894
Article Metrics
Abstract view : 493 timesPDF - 401 times
Article Metrics
Abstract view : 493 timesPDF - 401 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Chamim Tohari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
IAIN Pontianak Jalan Suprapto No. 19 Pontianak West Kalimantan Indonesia Poscode 78121
Copyright @ 2020 AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH