STUDI ANALISIS TENTANG NIKAH SIRRI (KOMPARASI ANTARA FIQH MUNAKAHAT DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA)
Abstract
Abstact
This research aims to acknowledge and understand normative argument about sirri marriage according to fiqh munakahat and Indonesian positive law. It is a descriptive qualitative research which depicts sources of fiqh and Indonesian positive law concerning marriage, particularly sirri marriage. The data consist of primary and secondary data; primary data are gained form Islamic scholar (fuqaha) while secondary data are obtained from any sources related to the research. The findings show that both fiqh munakahat and Indonesian positive law state that sirri marriage is forbidden or illegal. According to fiqh munakahat this prohibition is owing to the existence of marriage witness as one of rukun and requirements. Further, based on hadith, Rasulullah PBUH told that a marriage should be declared and celebrated. Meanwhile, Indonesian marriage law No. 1 of 1974 states that a marriage must be formally accounted.
Keywords: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Positive Law.
Abstrak
Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan memahami argumentasi normatif tentang nikah sirri, baik yang tertuang dalam berbagai referensi fiqh munakahat maupun yang terangkum dalam aturan hukum positif di IndonesiaDisamping itu, dengan studi perbandingan hukum antara fiqh munakahat dan hukum positif, maka dapat menambah khazanah keilmuan di bidang hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah metode deskriptif.Metode ini digunakan untuk menelaah dan mendiskripsikan berbagai sumber fiqh dan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan pernikahan, khususnya tentang nikah sirri.Selanjutnya, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Untuk data primer, peneliti mengambil sumber dari kalangan fuqaha dan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkawinan di Indonesia. Sedangkan data sekundernya, berupa sumber-sumber yang berkaitan dengan kajian ini. Hasil yang peneliti temukan dari kajian ini bahwa pada dasarnya terdapat kesamaan antara figh munakahat dan hukum positif di Indonesia dalam memandang nikah sirri yaitu sama-sama tidak membolehkan sehingga nikah semacam ini tidak sah. Dalam fiqh munakahat tidak bolehnya nikah sirri, pertama terkait dengan peran saksi sebagai salah satu rukun dan syarat sahnya nikah, kedua berdasarkan hadist- hadist Rasulullah saw yang memerintahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menyelenggarakan walimah (perhelatan). Dalam hukum positif, tidak sahnya nikah sirri selain dilihat dari peran saksi juga berdasarkan adanya ketentuan tentang pencatatan nikah yang merupakan salah satu dasar perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) Nomor 1 / 1974.
Kata Kunci: Nikah Sirri, Fikih Munakahat, Hukum Positif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, 2010, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo.
Abu Zahrah, Muhammad, 1987. al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, Kairo: Dar al-Fikr.
B. Hallaq, Wael, 2000, Sejarah teori Hukum Islam Pengantar untukl Usul Fiqh Mazhab Sunni, Jakarta: PT. Grafindo Persada.
al-Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail, t.th. Sahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah.
Departemen Agama RI, Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
al-Halawi, Muhammad Abdul Aziz, 1999, Fatwa dan Ijtihad Umar Bin Khaththab, Ensiklopedia Berbagai Persoalan Figih, Surabaya: Risalah Gusti.
Hamidy, Mu’ammal dkk, 1993, Terjemahan Nailul Author Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Ibnu Rusyd, Abu al-Walid Muhammad bin Ahmunnah bin Rusyd, 2007, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaşid, penerjemah: Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun. Jakarta: Pustaka Amani.
al-Jaziri, Abdurrahman, 1410 H/1990 M. Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah. Juz.IV, Beirut-Libanon: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Manan, Abdul, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Munawwir, Ahmad Warson, 1997, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif.
Muttaqien, Dadan, Sidik Tono, Amir Mu’allim, 1999, Peradilan Agama & Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press.
Muzdhar, H.M. Atho’ dan Khairuddin Nasution (editor), 2003, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhmmadiyah, 2016, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah.
Satori, Djam’an, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Sabiq, Sayyid, 1980, Fikih Sunnah, jilid 7, alih bahasa: Mohammad Thalib, Bandung: al-Ma’arif.
asy-Syafi’i, Abi Abdullah Muhammad bin Idris, t.th., al-Umm, Juz. V, Beirut: Dar al-Fikr.
Syarifuddin, Amir, 2003, Garis-garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 / 1974 dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975).
az-Zuhaili, Wahbah, 1405H/1985M. al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Suriyah-Damsyik: Dar al-Fikr.
az-Zuhaili, Wahbah. 2011, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Penerjemah: Abdul Hayyie al-Kattani dkk. jilid 9, Jakarta; Hema Insani.
Zed, Mestika, 2004, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.24260/almaslahah.v13i2.925
Article Metrics
Abstract view : 3280 timesPDF - 3661 times
Article Metrics
Abstract view : 3280 timesPDF - 3661 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Wagiyem Wagiyem

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
IAIN Pontianak Jalan Suprapto No. 19 Pontianak West Kalimantan Indonesia Poscode 78121
Copyright @ 2020 AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH