ADOPSI ANAK DALAM HUKUM ISLAM

Sukardi Sukardi

Abstract


Adoption of children is one of the methods taken for husband and wife who have no offspring in their marriage. In its development, adoption must be carried out based on applicable legal provisions, in this case in accordance with the religion of prospective adoptive parents (Muslim is in the Religious Courts and other religions are in the District Court. Adoption, in principle is done as a provocation that can later be blessed with children. In Islamic law, adopted children are not prohibited as long as it involves maintaining, educating and nurturing them, but is not known if connected or associated with his legal position.

[Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu cara yang ditempuh bagi suami isteri yang belum memiliki keturunan di dalam perkawinannya. Pengangkatan anak (adopsi) haruslah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan agama calon orang tua angkat dalam hal ini bagi yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam dilakukan di Pengadilan Negeri. Pada prinsipnya pengangkatan anak (adopsi) dilakukan sebagai pancingan agar kelak dapat dikaruniai anak. Dalam hukum Islam, anak angkat itu tidak dilarang sepanjang hal itu menyangkut memelihara, mendidik dan mengasuhnya, akan tetapi anak angkat itu tidak dikenal bila dihubungkan atau dikaitkan dengan kedudukan hukumnya.

Keywords


Pengangkatan Anak (Adopsi), Tata Cara, Akibat Hukum, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Affandi, Ali. (1986), Hukum Waris Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Bina Aksara, Jakarta

Azhar Basyir, Ahmad. (1972), Kawin Campur, Adopsi, Wasiat Menurut Islam, PT. Al Ma’rif, Jakarta

Budiarto, M. (1985), Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Tiga Sistem Hukum, Akademika, Pressindo, Jakarta.

Budiarto, M. (1991), Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Tiga Segi Hukum, AKAPRES, Jakarta

Jhon M. Echlas dan Hasan Shadily, 1981, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta,

Jurnal Al-Syir’ah Vol. 4 No. 2 2006

Kamil, Ahmad dan Fauzan, M. (2008), Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Kamil, Ahmad dan Fauzan, M. (2010), Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta

Meliala, Djaja. (1982), Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia, Tarsito, Bandung

Mustofa, (2008), Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Kencana Preda Media Group, Jakarta

Satrio, J. (2000), Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-undang, Citra Aditya Bakti, Bandung

Setyowati Soemitro, Irma. (1990), Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta

Soekanto, Soeryono. (2001), Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Syaltut, Mahmud. (1991), Al-Fatawa, Mesir: Dar al Syuruk

Syamsu Alam, Andi dan Fauzan, M. (2008), Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Waluyo, Bambang. (1991), Penelitian Hukum Dalam Prektek, Sinar Grafika, Jakarta

Zaini, Muderis. (2002), Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

PeraturanPerundang-undangan

KitabUndang-undangHukumPerdata/KUHPerdata (BurgerlijkWetboek)

Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2006

InstruksiPresidenNomor 1 Tahun 1991 tentangKompilasiHukum Islam




DOI: https://doi.org/10.24260/raheema.v5i2.1266

Article Metrics

Abstract view : 2590 times
PDF - 6437 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Site Stats Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.