KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF ISLAM

Zulkifli Zulkifli

Abstract


Data from the field shows that the number of violence against women, especially in the household continues to increase from time to time. Domestic violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT]) is one proof of gender equality and justice not being realized. It is generally understood that one of the important factors that support and even enrich the practice of domestic violence is religious teachings, especially Islamic teachings contained in the Koran and Hadith. The basic question raised in this paper is: is it true that the Qur'an and the hadith teach about domestic violence? By using the literature study method, it is found that there has been a interpretation of gender bias in interpreting the verses and hadiths related to hitting a wife who is indicative of nusyuz. The verses of the Qur'an and the traditions of the Prophet do not justify committing acts of violence against wives and women in general. Thus, the source of domestic violence is not sourced from the Qur'an and the hadith of the Prophet. The source is the understanding of scholars (ulama) who are gender biased. Therefore, a new perspective is needed in interpreting the verses of the Qur'an and the traditions of the Prophet towards understanding the teachings of Islam with gender justice.

Data dari lapangan menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan, khususnya di dalam rumah tangga terus meningkat dari waktu ke waktu. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bukti belum terwujudnya kesetaraan dan keadilan jender. Umum dipahami bahwa salah satu faktor penting yang mendukung bahkan menyuburkan praktik KDRT adalah ajaran agama, khususnya ajaran Islam yang terdapat di dalam Alquran dan hadis. Pertanyaan mendasar yang diajukan dalam tulisan ini adalah: benarkan Alquran dan hadis mengajarkan tentang KDRT? Dengan menggunakan metode kajian pustaka, ditemukan bahwa telah terjadi tafsir bias jender dalam memaknai ayat-ayat dan hadis yang terkait dengan memukul istri yang terindikasi nusyuz. Ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi tidak membenarkan melakukan tindak kekerasan terhadap isteri dan perempuan pada umumnya. Dengan demikian, sumber perilaku KDRT bukanlah bersumber dari Alquran dan hadis Nabi. Sumbernya adalah pada pemahaman para ulama yang bias jender. Oleh karena itu, diperlukan cara pandang baru dalam memaknai ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Nabi menuju pemahaman ajaran Islam yang kerkeadilan jender.

Keywords


Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Terhadap Perempuan, Bias Jender, Nusyuz.

Full Text:

PDF

References


Al-Quran dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI, 1971.

Capra, Frintjof, Titik Balik Peradaban: Sains, Masyarakat dan Kebangkitan Kebudayaan, terj. M. Thoyibi, Bandung: Mizan, 2000, cet. ke-6.

Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, Kitab an-Nikah bab fi Dharb al-Marah,hadits ke-2145, Juz II, Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Dermawan, Andy, Marital Rape dalam Perspektif Islam, dalam Mochamad Sodik, (ed.), Telaah Ulang Wacana Seksualitas, Yogyakarta: PSW IAIN SUKA-DEPAG RI-McGill-IISEP-CIDA, 2004.

Dzuhayatin, Ruhaini, “Marital Rape Suatu Keniscayaan ?” dalam S. Edy Santoso, Islam dan Konstruksi Seksualitas, Yogyakarta: PSW IAIN SUKA-The Ford Foundation-Pustaka Pelajar, 2002.

Engineer, Asghar Ali, The Quran Women and Modern Society, terjemahan Agus Nuryanto, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKIS, 1999.

Fayumi, Badriyah, Islam dan Masalah Kekerasan Terhadap Perempuan, dalam Abdul Moqsit Ghozali, dkk., Tubuh, Seksualitas dan Kedaulatan Perempuan, Jakarta: Rahima, 2002.

Hasbianto, Elli N., Kekerasan dalam Rumah Tangga: Sebuah Kejahatan yang Tersembunyi, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Menakar “Harga” Perempuan: Eksplorasi Lanjut Atas Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam, Bandung: Mizan, 1999.

Hayati, Elli Nur, Wakhid Hasyim, Buku Panduan Pelatihan Penghapusan Kekerasan TerhadapPerempuan (PKTP) untuk Tingkat Lapangan, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, 2002

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lokus Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2004: Rumah, Pekarangan dan Kebun (Catatan Tahunan tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2005. Diambil dari: www.komnasperempuan.or.id.

Majah, Ibnu, Sunan Ibnu Majah, ed. Muhammad Fuad Abdul Baqi, kitab al-Nikah, bab Dharb al-Mar’ah, hadits ke-1985, juz I, Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Muhsin, Amina Wadud-, Quran and Women, Kuala Lumpur: Fajar Bakti, 1992.

Mujib, Siti Marhamah, dan Siti Haiyinah Sodikin, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Lembaga Kosultasi Pemberdayaan Perempuan (LKP2) Fatayat NU dan The Asia Foundation, 2000.

Mulia, Siti Musdah, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung: Mizan, 2004.

Putra, Okrisal Eka, Marital Rape dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam, Tesis S.2. IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta: IAIN Syarif Hidayatullah, 2000.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, 2000, vol. 2.

Silawati, Hartian, dkk., Panduan Pengembangan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, 2002.

Umar, Nasaruddin, dan Amany Lubis, Hawa sebagai Simbol Ketergantungan: Relasi Jender dalam Tafsir, dalam Ali Munhanif (ed.), Mutiara Terpendam Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: Gramedia, 2002.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diambil dari: www.komnasperempuan.or.id.

Venny, Adriana, Memahami Kekerasan terhadap Perempuan Panduan untuk Jurnalis, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan – the Japan Foundation, 2003.




DOI: https://doi.org/10.24260/raheema.v6i2.1515

Article Metrics

Abstract view : 2478 times
PDF - 2129 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Site Stats Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.