ANAK DAN PEREMPUAN DALAM PELINDUNGAN KEKERASAN RUMAH TANGGA

Baharuddin Baharuddin

Abstract


Children are a very valuable asset, then maintain, protect and provide good education, both religious and social education that is good and right. So they grow and develop into a good child and become the light of parents, family, religion and society. The primary and first education starts from the family because all the children know from new birth are only parents and close family, then the surrounding environment. This is also one of the main factors determining the good and bad character and morals of children. Children are basically pure human beings who have just been chosen. But the reality is certainly there are still many children who do not get their rights, they do not get a proper education, there is no care, no care and other rights. Every child has the right to receive care from both parents, this is so that the child's mentality can develop properly. If the child is not well educated, deviant behaviors will arise, from this disobedient behavior law violations will emerge. We have to protect this child as well as possible. Nowadays, women are also often we with a lot of abuse and violence at home so that women must become priority to be protected so that they get legal protection properly.

Keywords: Women, Children, Protection, Violence, Protection

Anak merupakan harta yang sangat berharga, maka pelihara, lindungi dan berilah pendidikan yang baik, baik itu pendidikan agama dan sosial kemasyarakatan yang baik dan benar. Sehingga mereka tumbuh kembang menjadi anak yang baik dan menjadi cahaya orang tua, keluarga, agama dan masyarakat. Pendidikan utama dan pertama itu dimulai dari keluarga karena yang anak kenal dari baru lahir cuma orang tua dan keluarga dekatnya, selanjutnya baru lingkungan sekitarnya. Ini juga salah satu faktor utama menentuka baik buruknya akhlak serta moral anak. Anak pada dasarnya adalah manusia yang masih suci yang baru diliharikan. Namun kenyataannya yang pasti masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak-haknya, ia tidak mendapatkan pendidikan yang layak, tidak ada yang mengasuh, tidak mendapat perawatan dan hak-hak lainnya. Setiap anak berhak mendapat asuhan dari kedua orang tuanya, hal ini agar mental anak dapat berkembang secara baik. Jika anak tidak dididik secara baik maka akan timbul perilaku-perilaku menyimpang, dari perilaku menyipang ini akan muncul pelanggaran-pelanggaran hukum. Hal ini anak harus kita lindungi sebaik-baik mungkin. Dewasa ini juga perempuan juga sering kali kita dengan banyak pelecehan dan kekerasan dirumah tangga sehingga perempuan harus menjadi perioritas untuk dilindungi sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum secara baik dan benar.

Kata Kunci: Perempuan, Anak, Pelindungan, Kekerasan, Perlindungan

Keywords


Perempuan, Anak, Pelindungan, Kekerasan, Perlindungan

Full Text:

PDF

References


Abdullah Nashih Ulwan. 1995. “Pendidikan Anak Dalam Islam 2”.Jakarta: Pustaka Amani.

H.A. Mustofa. 2009. “Filsafat Islami”. Bandung: Pustaka Setia

Hussein Bahreisj. (1981). Ajaran-Ajaran Akhlak Imam Ghazali.Surabaya: Al Ikhsan.

Jujun S. Suriassumantri. 2003 “Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer”. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, Anggota IKAPI .

Mahjudin. 2001. ”Kuliah Akhlak Tasawuf”.Jakarta: Kalam Mulia.

Sudarsono.(1993). Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja.Jakarta: PT Rineka Cipta.

Wijaya Kusuma. 2010. ”Bahan Ajar 2010-2011 Filsafat Ilmu Pengetahuan”. Pontianak: Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Program Magester Ilmu Sosial.




DOI: https://doi.org/10.24260/raheema.v6i2.1517

Article Metrics

Abstract view : 650 times
PDF - 508 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Site Stats Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.