BERPOLIGAMI DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN ULAMA

Suriadi adi Samsuri

Abstract


Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Lawan dari poligami adalah monogami. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Ada dua ayat pokok yang dapat dijadikan acuan dilakukannya poligami, yakni QS. al-Nisa’ (4): 3 dan QS. al-Nisa’ (4): 129. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yang muncul tiba-tiba saja. Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami. Di antara mereka ada yang menyetujui poligami dengan persyaratan yang agak longgar dan ada yang mempersyaratkannya dengan ketat. Di antara mereka juga ada yang melarang poligami, kecuali karena terpaksa (sebagai rukhshah) dalam kondisi-kondisi tertentu. Yang pasti hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan juga tidak menganjurkan secara mutlak (wajib). Hukum Islam mengatur masalah poligami bagi orang-orang yang memang memenuhi syarat untuk melakukannya. Pelaksanaan poligami, menurut hukum Islam, harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan di antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Namun, kenyataannya banyak praktik poligami yang tidak mengindahkan ketentuan hukum Islam tersebut, sehingga masih jauh dari yang diharapkan.

Keywords


BERPOLIGAMI, AL-QUR’AN, ULAMA

Full Text:

PDF

References


Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 1995)

Aisjah Dahlan, Membina Rumah Tangga Bahagia, Cet 1. (Jakarta: Jamunu, 1969)

Al – Qamar Hamid, Hukum Islam Alternative Terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Restu Ilahi, 2005)

Al-San’ani, Subul al-Salam, (Mesir: Dar Ihya’ al-Turas al-Araby, 1960)

Fada Abdul Razak Al-Qoshir, Wanita Muslimah Antara Syari`At Islam Dan Budaya Barat, (Yogyakarta: Darussalam Offset, 2004)

Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak, Rujuk dan Hukum Kewarisan, (Jakarta: Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Jajasan Ihja’ Ulumuddin Indonesia), cet. 1, 1971

Imam Taqiyuddin Abi Bakr al-Husaini, Kifayah Al-Akhyar, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, t.t.), Jilid II

Khoiruddin Nasution, Riba Dan Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia, 1996)

Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, Alih Bahasa Moh. Tholib (Bandung: PT. Al- Ma’arif, Juz VI, 1990), cet. 7

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.




DOI: https://doi.org/10.24260/raheema.v10i1.1803

Article Metrics

Abstract view : 130 times
PDF - 149 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Site Stats Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.