Sanksi Pidana Perdagangan Perempuan (Women Trafficking) (Studi Komparatif antara Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Islam)

Q Zaman

Abstract


Nowadays, women trafficking has become iceberg phenomenon. The women, in fact, have a great level as well as impact in domestic and social life. However, they are always become victims on human trafficking problem. There are so many factors behind; violence exploitation, sex worker, cyber crime, contract marriage, drugs, and so forth. Furthermore, some modus of crimes are about syariah, like umroh, nikah sirri, etc. Therefore, this case is interesting to be researched deeply. How the punishment of the perpretrators with comparative analysis between UU No. 21/2007 tentang TPPO and Hukum Islam. Moreover, from the literature analysis, it is found that the punishment on UU No. 21/2007 tentang TPPO that the women trafficking practice is a crime and shoould be punished by the law fairly.

Keywords


Punishment; Law; Woman Trafficking

Full Text:

PDF

References


Adam, Elsa R.M. Touledan Sherly, “Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia (Sebuah Catatan Kritis)” dalam http://fhukum.unpatti.ac.id/hkm-pidana/294-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-indonesia-sebuah-catatan-kritis, akses 17 September 2017.

Agustina, Shinta, “Perdagangan Perempuan dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional: Permasalahan dan Penanggulangannya Di Indonesia” dalam Jurnal Pro Yustisia, Vol 24 No 1, Januari 2006.

Ali, K., Sejarah Islam Tarikh Pramodern, Jakarta: Srigunting, 2003.

Anwar, Laraswati Ariadne, “Perdagangan Orang di Indonesia Masih Tiga Besar Dunia” dalam http://print.kompas .com/baca/iptek/2015/08/24/ Perdagangan-Orang-di-Indonesia-Masih-Tiga-Besar-Du, akses 20 September 2017.

Bahey, Muhammad, Al-Islām wa al-Riqq, Kairo: Maktabah al-Wahbah, 1979.

Bukhari, Imam, I/16, II/123-124 dan IV/125,; Adabul Mufrad No. 189, Muslim V/93, Abu Daud No. 5158, Tirmidzi I/353, Ibnu Majjah No. 3690, Baihaqi VIII/7 dan Ahmad V/158 dan 161.

Christianty, Linda, “Nyai dan Masyarakat Kolonial Hindia Belanda”, dalam Prisma nomor 10, Oktober 1994.

Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT Karya Thoha Putra, 1998.

Effendi, Erdianto, “Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana”, dalam Jurnal Cita Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (POSKO-LEGNAS) UIN Jakarta, Vol. I No. 1, Juni 2013.

Farihah, Rindang, “Perdagangan Manusia dalam Tinjauan Islam”, http://mitrawacana.or.id/publikasi /opini/perdagangan-manusia-dalam-tinjauan-islam/, akses 15 September 2017.

Gultom, Maidi, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.

http://nasional. kompas.com/ read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan. Mencatat .16.217.Kasus.Kekerasan.terhadap.Perempuan.pada.2015, Akses 30 Juli 2017.

http://www.republika.co.id/ berita/nasional/hukum/16/12/09/ohwysd361-selama-2016-194-orang-jadi-korban-perdagangan-manusia, akses 24 Juli 2017.

https://almanhaj.or.id/3062-sikap-islam-terhadap-perbudakan.html, akses 17 September 2017.

https://ojs.unud.ac.id/index.php/hi/issue/view/1744, akses 30 Agustus 2017.

https://sunnahnabi25. blogspot.co.id/2016/02/siti-hajar-istri-nabi-ibrahim-as-adalah.html, akses 20 September 2017.

Hull, Terence H. dan Endang Sulistyaningsih, Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1997.

Imam Bukhori, Shahîul-Bukhâri No. 2227, Kairo: Dar al Hadits, tt.

Katsir, Abu Fida‘ Ismail Ibn, Bidâyah wa Nihâyah: Kisah kelahiran Nabi Isma‘i, cet. Ke-1,Ttp.: Hajar ,tt.

-----------, Tafsir Al-Qur‘ânul Adzîm:Tafsir Surat Yûsuf, juz. 12, cet. Ke-2, (Riyad: Dâr Thayyibah, Th. 1420)

Kementerian Koordinator Bidang Kesehatan Rakyat, Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Person) di Indonesia, Jakarta: tnp., 2004.

Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Penghapusan Perdagangan Anak dan Perempuan, Jakarta: Tnp., 2003.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan: Kekerasan terhadap Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara,Jakarta: tnp., 2016

al-Mawardi, al-Ahkam al-Sultaniyyah, Mesir: Mustafa al-Bab al-Halabi, 1973.

Mansiah, Siti, “Tinjauan Hukum Islam Mengenai Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Perdagangan Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007”, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jkarta, 2008.

Moeri, Marcellena Nirmala Chrisna dkk., “Implementasi Protokol Palermo dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja Wanita Indonesia yang Menjadi Korban Human Trafficking”, dalam Jurnal Hubungan Internasional, Vol 1 No 1, Tahun 2016.

Muhammad, Husein, “Trafiking Dalam Perspektif Islam”, dalam http://puanamalhayati.or.id/ archives/325, akses 28 Agustus 2017.

Munajat, Mahrus, Rekonstruksi Hukum Pidana Islam, cet. ke-I, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2006.

Mursidi, Nurkholis Abu Riyal bin, “Perdagangan Manusia (Human Trafficking)”, https://almanhaj.or.id/3113-perdagangan-manusia-human-trafficking.html, akses 20 September 2017.

Nasution, Ahmad Sayuti Anshari, “Perbudakan dalam Hukum Islam” dalam Jurnal Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol. XV, No. 1, Januari 2015.

Packer, Herbert L. dalam Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penaggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

al-Qashir, Fada Abdur Razak, Wanita Muslimah: Antara Syari’at Islam dan Budaya Barat, Yogyakarta: Darussalam, 2004.

Sastriyati, Siti Hariti, “Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Trafficking di Kabupaten Kapuas Hulu” dalam Jurnal Perempuan, Agama dan Jender Marwah, UIN Sultan Syarif Riau, Vol 9, No 2, Tahun 2010.

Suryani, Kinanti, Sanksi Bagi Pelaku Perdagangan Perempuan Melalui Prostitusi Online (Analisis Hukum Positif dan Hukum Islam), Lampung: FSH IAIN Raden Intan, 2017.

Suyanto, Modul Pendidikan untuk Pencegahan Trafficking, Jakarta: Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Biasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang




DOI: https://doi.org/10.24260/raheema.v4i1.828

Article Metrics

Abstract view : 885 times
PDF - 716 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Site Stats Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.