KEDUDUKAN WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM: Perspefktif Historis dan Ushul Fiqh

Chamim Tohari

Abstract


Isu tentang hak dan kedudukan wali nikah dalam hukum Islam merupakan salah satu objek perdebatan dalam sejarah perkembangan hukum Islam. Para ulama mazhab, bahkan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan tentang hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali.. Perbedaan tersebut bertolak dari pemahaman para ulama mazhab terkait dengan dasar hukum hadis yang digunakan sebagai sumber dalam menggali hukum. Kajian ini dibatasi pada dua permasalahan berikut: (1) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah menurut pandangan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali)?; (2) Bagaimana hak dan kedudukan wali nikah tersebut apabila ditinjau dari konteks kekinian? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), sedangkan model analisis yang digunakan adalah analisis perbandingan (comparative analysis) dimana dalam hal ini penulis berusaha memperbandingkan konsep hukum wali nikah menurut pada ulama mazhab dengan konteks sosial yang berkembang saat ini.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Mayoritas ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan tidak sah jika dilakukan tanpa wali. Namun demikian tidak ada keterangan yang tegas mengenai hak dan kedudukan wali dalam pernikahan dalam arti apakah seorang wali cukup hadir dalam pernikahan anak perempuannya, ataukah seorang wali mempunyai hak untuk mengizinkan atau membatalkan suatu pernikahan yang akan dilaksanakan. Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Hanafi berpendapat bahwa pernikahan dianggap sah meskipun tanpa adanya wali nikah. (2) Terkait dengan apakah hukum wajibnya wali dalam pernikahan bersama hak ijbar yang melekat padanya masih relevan dengan situasi kekinian? Penulis dalam hal ini berpendapat bahwa 'illat hukum dari wajibnya kehadiran dan izin wali dalam pernikahan adalah untuk memelihara kemaslahatan anak gadis yang hendak menikah dan melindunginya dari kemudharatan akibat pernikahan tersebut (disebabkan karena anak gadis yang hendak menikah belum dewasa atau tidak memiliki pengalaman yang memadai dalam memilih pasangan hidup), maka kehadiran wali adalah wajib selama 'illat hukum tersebut masih ada dalam suatu pernikahan. Sebaliknya, ketika 'illat hukum yang dimaksud sudah tidak ditemukan dalam suatu akad pernikahan, misalnya bagi pernikahan seorang perempuan yang telah dewasa, terdidik, dan mampu memilih yang baik dan buruk bagi hidupnya, maka dalam konteks ini kewajiban menghadirkan wali dan meminta persetujuannya tersebut tidak diperlukan lagi.

Keywords


Guardian, Marriage, Right of Ijbar, Fiqh Munakahat, maslahah.

Full Text:

PDF

References


Al-Dimsyiqi, Muhammad, t.th, Kifayatu al-Akhyar fi Halli Gayat al-Ikhtisyar, jilid 2, Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Dimyati, Sayyid Bakri, t.th, I’anatu al-Thalibin, t.tp: Dar Ihya’ Kutub al-Arabiyah.

Al-Juza’iri, Abdurrahman, t.th, Al-Fiqh ’alȃ Madzȃhib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr, jilid 4.

al-Qarafi, Syihabuddin Abu al-Abbas, t.th, al-Furuq, juz 3, ed. Muhammad Rawas Qal’Ahji, Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Al-Syafi’i, Muhammad bin Idris, 1403 H, Al-Umm, Beirut: Darul Fikr.

Al-Syirazi, Abi Ishaq Ibrahim al-Fairuzabadi t.th, al-Muhadzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i, jilid 2, Semarang: Thoha Putra.

As-Shan’ani, Abdullah, t.th, Subul as-Salam, jilid 3, Jakarta: Maktabah Dahlan, t.th.

Basyir, 1996, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

El-Alami, Dawoud, 1996, Islamic Marriage and Divorce Laws of the Arab World, London: Kluwer Law International.

Jones, Gavin W., 1994, Marirage and Divorce in Islamic South-East Asia, Oxford: Oxford University Press.

Mahmood, Tahir, 1987, Personal Law in Islamic Countries: History, Text and Comparative Analysis, New Delhi: Academic an Religion.

Mughniyah, M. Jawwad, 2004, Fiqh Lima Mazhab, terj. Afif Muhammad, Jakarta: Lentera.

Rangkuti, Ramlan Yusuf, 2009, Pembatasan Usia Kawin dan Persetujuan Calon Mempelai dalam Perspektif Hukum Islam, jurnal Asy-Syir’ah, vol.43, edisi khusus.

Rusyd, Ibnu, t.th, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, juz 2, Beirut: Dar al-Fikr.




DOI: https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v17i1.1894

Article Metrics

Abstract view : 925 times
PDF - 814 times

Article Metrics

Abstract view : 925 times
PDF - 814 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Chamim Tohari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

IAIN Pontianak Jalan Suprapto No. 19 Pontianak West Kalimantan Indonesia Poscode 78121

Copyright @ 2020 AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH

cukongbet

https://dugganfordetroit.com/

NAGITABET

Slot Demo

Slot Thailand

Judi Slot

slot777