PASAR UANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Autor(s): Luqman Hakim
DOI: 10.24260/khatulistiwa.v4i1.225

Abstract

In the field of banking, money market is a means of interbank transactions that lack or excess liquidity. In the money market, the application still uses interest as a means of profit making. However, currently there is money market based on the principles of the Sharia, and it has got the National Shariah Board (DSN) fatwa legality No. 37 on the interbank money market with its syariah principles as a solution for both parties. However this fatwa still needs to be examined and re-evaluated to see if the fatwa really covers all the problems occurred in the interbank money market.

Full Text:

PDF

References

Boediono, Ekonomi Mikro, Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi, No. 5, Cet. 11, Yogyakarta: BPFE, 2001.

Cecep Maskanul Hakim (Peneliti Biro Perbankan Syariah BI/Staf Pengajar STEI Tazkia), Mengenal Pasar Uang Syariah, dalam Republika…..

Depag RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1989.

Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen (jilid 2), Jakarta: PT. Cipta Adi Pustaka, 1992.

Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Perkembangan, Teori, dan Kebijakan, Edisi 2, Yogyakarta: BPFE, 1999.

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Diskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: EKONISIA, 2003.

Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah, Dari Teori ke Praktik, Yogyakarta: EKONOSIA, 2003.

Tim Penulis Dewan Syariah Nasional-MUI, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasioal, Edisi 2, Jakarta: Kerjasama DSN-MUI&BI, 2003.

Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Jakarta: Djambatan, 2001.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.