PERINTAH MENIKAH DAN LARANGAN MEMBUJANG DALAM TINJAUAN ISTISHLAH

Nadiya Ihda Millah, Agus Hermanto Gusher, Abdul Qodir Zaelani

Abstract


Penelitian ini meneliti perilaku membujang yang banyak kita jumpai di masyarakat. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam, sedangkan Islam menganjurkan untuk menikah, sebagai salah satu bentuk ketaatan atas peintah Allah swt. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana perilaku membujang dalam tinjauan istishlah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perilaku membujang dan tinjauan istishlah tentang perilaku membujang. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) atau kualitatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian ini adalah membujang adalah suatu larangan dan juga terdapat banyak mudharatnya. Demikian juga Rasulullah SAW melarang membujang (at-Tabattul) yakni tidak menikah.  Atas dasar itu, selama mampu menikah, maka dianjurkan untuk menikah dan pilih wanita yang memiliki agama yang baik, untuk menjaga keturunan dan membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah atas izin dan jalan yang di ridhai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Keywords


Larangan Membujang, Istishlah

Full Text:

PDF

References


Abdul Qadir Jawas, Yazid bin. Hadiah Istimewa Menuju Keluarga Sakinah. Depok: Pustaka Khazanah Fawa’id, 2018.

Abdullah. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Sandro Jaya, 2008.

Abu Nasma, Sidik Hasan. Lets Talk About Love. Tiga Serangkai, 2008.

Aizid, Rizem. Bismillah Kami Menikah. Yogyakarta: Diva Press, 2018.

Al-Ghazali, Imam. Etika Perkawinan Membentuk Keluarga Bahagia. Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1993.

Al-Istanbuli, Mahmud Mahdi. Kado Perkawinan. Jakarta: Pustaka Azzam, 1999.

An-Nawawi. Syarh Shahih Muslim Juz III.

Arifandi, Firman. Serial Hadits Pernikahan 1: Anjuran Menikah Dan Mencari Pasangan. Cet. 1. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian. Cet. 13. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Baihaqi, Ahmad Rafi. Membangun Syurga Rumah Tangga. Surabaya: Gita Mediah Press, 2006.

Ghaddah, Abdul Fatah abu. Al-Ulama al-’Uzzab, Ulama Yang Tidak Menikah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2001.

Ghazali, Imam. Etika Perkawinan. Jakarta: Pustaka Panjimas, 1999.

Nasruddin. Fiqh Munakahat. Bandar Lampung: CV. TeamMsBarakah.

Putra, Febry Dwineddy. “Tabattul (Membujang) Dalam Perspektif Hukum Islam.” Journal.Um-Surabaya.Ac.Id, 2018.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Cet. 1 Jilid 6. Bandung: PT AL-Ma’arif, 1980.

Fiqh Al-Sunnah. Juz 2. Kairo: Maktabah Dar al-Turas.

Selamat, Kasmuri. Pedoman Mengayuh Bahtera Rumah Tangga Panduan Perkawinan.

Sukardi, Fathur. Motifasi Berkeluarga. Cet. 4. Jakarta: Pustaka Kautsar.

Zuhaily, Wahbah. Al-Fiqh Wa Adillatuhu. Jilid 9. Jakarta: Darul Fikr, 2010.




DOI: https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v19i1.2517

Article Metrics

Abstract view : 684 times
PDF - 296 times

Article Metrics

Abstract view : 684 times
PDF - 296 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nadiya Ihda Millah, Agus Hermanto Gusher, Abdul Qodir Zaelani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

IAIN Pontianak Jalan Suprapto No. 19 Pontianak West Kalimantan Indonesia Poscode 78121

Copyright @ 2020 AL-MASLAHAH: JURNAL ILMU SYARIAH

cukongbet

NAGITABET

Slot Demo

Slot Thailand

Judi Slot

slot777