KOMUNIKASI PENYULUH AGAMA ISLAM DI ERA DISRUPSI INFORMASI (Studi Penyuluhan Pada Masyarakat Perbatasan Sambas Kalimantan Barat)

Bob Andrian

Abstract


Dampak perkembangan Era Disrupsi Informasi yang ditandai dengan lajunya perkemabngan teknologi informasi. Tidak bisa dipungkirim juga berdampak secara fundamental terhadap segala aspek kehidupan manusia, tanpa terkuecuali aktifitas kegiatan penyuluhan. Menajdi sangat menarik tentunya bagaiaman pola komunikasi Penyuluh Agama Islam Ketika di hadapkan dengan pergesearan struktur sosial budaya  masyarakatnya, seperti halnya penyuluhan di Perbatasan. Setiap proses komunikasi yang berkembang, tentu juga akan berpengaruh kepada pola komunikasinya, terlebih lagi komunikasi yang melibatkan kegiatan interaksi komunikasi oleh penyuluh agama islam dalam menggunakan media digital. Maka dari itu, untuk mengetahui bagaiamanapola komunikasi yang berkemabng di era disrupsi saat ini, penelitian ini menggunakan penelitian Lapangan dengan metode deskriptif analisis, studi pada masyarakat perbatsan. Berdasarkan analisis lapangan ditemukan beberapa hasil penelitian, diantaranya pola komunikasi yang dilakukan sesuai Tugas dan Funsgisi penyuluh agama di perbatasan pada era disrupsi informasi mengalami perkembangan dan perubahan, diantaranya dengan ditandai nya perubahan pola komunikasinya yaitu, pola komunika roda, pola rantai, dan pola berjairngan.

Keywords


Keynote : Komunikasi, Penyuluh Agama, Era Disrupsi Informasi

Full Text:

PDF

References


Abdulah, Amin, Seminar Nasional dan Pembinaan Pegawai, di IAIN Pontianak, tanggal 14 Juli 2019.

Enjang As dan Abdul Mujib. 2009, Dasar-dasar Bimbingan dan Penyuluhan Isla. Bandung, Sajjad Publishing House.

Kasali, Rhenald. dikutip dari https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/19/ 202106526/rhenald-kasali-disrupsi-teknologi-itu-pasti, Tanggal 16 Juli 2019.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015-2019.

Miles dan Huberman, 1994. Qualitative Data Analysis. USA: Sage,.

Novali, Metode Dakwah Penyuluh Agama Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah terhadap Pasangan Calon Suami Istri di Kantor Urusan Agama (KUA), (Jurnal, Konseling Religi; Bimbingan Konseling Islam, Vol. 6, No. 2, Desember 2015), diterbitkan di Pondok Pasantren Darun Najah Mejobo Kudus.

Setiana, Luciana. 2001. Teknik Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bogor: Ghalia.

Soekanto, Soerjono. 2019. Sosiologi Komunikasi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press,.

Tim Penyusun, 2012. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agam. Jakarta: Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Penerangan Agama Islam.

Tim Penyusun, 2016. Jejak Sunyi Penyuluh Agama. Jakarta: Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Majalah Bimbingan Masyarakat Islam, Edisi No. 4/III.

W. Creswell, John. 2014. Research Design; Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Metode Campuran, Trj. Ahmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Cet. 4.

Zulkarnain Nasution, 1990. Prinsip-prinsip Komunikasi untuk Penyuluhan, (Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Klause Marthn Schwab, 2019. Revolusi Industri Keempat, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama.

Prasetyo & Trisyanti, 2018. Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial, Jurnal, di akses dari https://iptek.its.ac.id/index.php/jps/article/view/4417.

Alimul H, Aziz.2006, Pengantar Kebutuhan Dsara Manusia. Jakarta: Salemba. Medika.




DOI: https://doi.org/10.24260/jhjd.v15i2.2110

DOI (PDF): https://doi.org/10.24260/jhjd.v15i2.2110.g1016

Article Metrics

Abstract view : 550 times
PDF - 240 times

Article Metrics

Abstract view : 550 times
PDF - 240 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Al-Hikmah: Jurnal Dakwah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
Al-Hikmah by http://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/alhikmah is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.